HOLOPIS.COM, JAKARTA – Biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas akan semakin murah, dengan dihapusnya biaya tes kesehatan dan psikologi.
Hal tersebut sesuai dengan, surat telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dalam telegram tersebut, disebutkan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) seperti meniadakan pungutan biaya pembuatan SIM baru.
Seluruh personel di Satpas, diminta tidak mengambil biaya apapun selain biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 202 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Nantinya Sobat Holopis yang ingin membuat SIM di Satpas, hanya perlu membayar biaya pembuatannya saja. Tanpa ada tagihan macam-macam lagi.
Karena, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Berikut ini Biaya Resmi Bikin SIM A hingga SIM C Terbaru :
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)