HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Pusat sampai saat ini belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus Berdendang Bergoyang yang sebelumnya telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin pun sampai saat ini baru sebatas mengenakan pasal dugaan kepada manajemen hingga penanggung jawab festival musik tersebut.
“Kepada mereka ataupun kepada pihak manajemen ataupun penanggung jawab kami kenakan pasal dugaan ya, dugaan Pasal 360 ayat 2, serta Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Komarudin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/11).
Mengenai penggunaan pasal Kekarantinaan Kesehatan di masa penerapan PPKM yang mulai mengendor, Komarudin berdalih hal tersebut berdasarkan penjualan tiket melewati laporan jumlah yang telah disampaikan ke pihak kepolisian.
“Dari data penjualan tiket yang mereka lakukan, itu sudah dijual mulai dari bulan April sampai dengan bulan September sebanyak 27.879 tiket,” tukasnya.
Tak hanya itu, pihak panitia pun diduga telah menipu data ke Satgas Covid yang mengatakan bahwa jumlah pengunjung hanya berjumlah 5 ribu.
“Ini tentunya mengacu juga kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2022 yang baru saja dikeluarkan di awal Oktober lalu dimana DKI masih dalam status PPKM level 1 dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen,” tukasnya.
“Nah 100 persen ini yang tidak diindahkan oleh penyelenggara,” tambahnya.