HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus konser musik ‘Berdendang Bergoyang’. Keduanya yakni HA selaku penanggung jawab event dan DP selaku direktur perusahaan.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut, dengan alasan keduanya kooperatif saat menjalani proses hukum.
“Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada Holopis.com, Sabtu (5/11).
Adapun untuk pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka ini adalah Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara untuk potensi adanya tersangka tambahan, Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Nanti masih bisa bertambah lagi, sementara tersangka dua,” ucap Komarudin.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, konser musik ‘Berdendang Bergoyang’ digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada 28-29 Oktober lalu.
Namun pada hari kedua, yakni pada Sabtu (29/10), acara dihentikan oleh pihak kepolisian, dengan alasan potensi ancaman terhadap keselamatan penonton.