HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menaikkan status perkara pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, penyidik menemukan adanya indikasi korupsi di tahun anggaran 2020 – 2022, atau tepatnya di masa kepemimpinan Johnny G P Plate.

“Penyidik secara resmi telah menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan,” kata Kuntadi dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Kamis (3/11).

Perkara tersebut sebelumnya diketahui terkait Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2020-2022.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tim Pidsus di waktu bersamaan juga langsung melakukan pengeledahan di sejumlah tempat.

“Tempat-tempat dimaksud diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud dan telah ditemukan dokumen penting untik didalami,” jelas Ketut.

Penggeledahan tersebut diketahui dilakukan di Kantor PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Aplikanusa Lintasarta dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Kemudian pada kantor PT. Sansasine Exindo, PT. Moratelindo, PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri dan PT. ZTE Indonesia.