HOLOPIS.COM, JAKARTA – Percepatan penggunaan kendaraan listrik harus segera dilakukan untuk semua jenis kendaraan, mulai dari motor, mobil hingga angkutan umum dan angkutan barang. Langkah tersebut dilakukan, karena suatu saat energi fosil akan habis.

Selain itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, subsidi harga BBM (bahan bakar minyak) sudah terlalu besar. Ditambah, dengan negara tetangga yang sudah mulai beralih ke kendaraan listrik.

“Mau tidak mau kita harus ikuti ke arah sana, mengubah kendaraan kita,” kata Hendro kepada Holopis.com, Rabu (2/11).

Dalam kesempatan tersebut, Hendro juga mengungkapkan langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mendorong peralihan kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Salah satunya, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Ada juga regulasi yang mengatur konversi mobil mesin BBM menjadi mobil listrik, yang tercantum dalam Permenhub Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Namun masih ada kendala yang dihadapi, yakni bengkel konversi yang jumlahnya masih sedikit. Kemudian, biaya konversi ke kendaraan listrik juga masih tinggi. “Tapi kami dorong terus. Kami juga mengeluarkan aturan untuk mempermudah mendapat surat uji tipe,” ujar Hendro.

Kemenhub memiliki roadmap penggunaan kendaraan umum bertenaga listrik. Tahun depan, transportasi umum di Surabaya dan Bandung akan menggunakan bus listrik Buy the Service (BTS).

Sedangkan di Jakarta sudah ada 30 bus listrik Transjakarta yang ditargetkan meningkat menjadi 100 unit pada 2023. “Tentunya dukungan dari masyarakat itu sangat kami tunggu agar bus listrik itu bisa berkembang dengan baik,” pungkas Hendro.

Sebagai informasi, Percepatan penggunaan kendaraan listrik juga didukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Inpres tersebut mengatur Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.