Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris mempertanyakan mengapa Nikita Mirzani ditahan di Kejari Serang buntut dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Menurut Hotman, berdasarkan hukum yang berlaku, Nikita tidak seharusnya ditahan.
“Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang ditujukan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain pasal 27 ayat 3 UU ITE?” tanya Hotman di video yang tersebar di media sosial, dikutip Holopis.com, Senin (31/10).

Hotman pun mengatakan bahwa ancaman hukuman di bawah 5 tahun maka tersangkanya tidak seharusnya ditahan.

“Kalau yang dituduhkan hanya pasal itu, ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh ditahan,” lanjutnya.

Karena itulah, Hotman menekankan pertanyaannya mengapa Nikita Mirzani yang terancam hukuman 4 tahun harus ditahan.

Ia pun mengaku banyak publik yang menanyakan perilah ini kepada dirinya.

“Tolong dijawab ke publik, karena banyak yang bertanya pada Hotman,” kata Hotman yang mengungkapkan ingin bertanya kepada semua ahli hukum di Indonesia.

Seperti yang diberitakan Holopis.com sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Nikita pun ditahan pada hari Selasa (25/10) setelah adanya penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang, Banten.