HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait proses penyelidikan pidana kasus gagal ginjal akut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus yang masih dalam tahap penyelidikan tersebut masih terus dilakukan pengumpulan data serta analisis.
“Sifatnya masih penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa,” kata Dedi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/10).
Dedi pun kemudian belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka terhadap dua perusahaan farmasi yang sudah gembar-gembor berpotensi dipidanakan karena memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.
“Dua perusahaan itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi, secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim,” dalihnya.
Polri pun sebelumnya telah membentuk tim untuk mengusut ada-tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.