HOLOPIS.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi yang dikenal publik dengan sebutan kasus ‘Kardus Durian’.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam surat dukungan penanganan perkara nomor 223/MAKI/X/2022 kepada pimpinan KPK, yang ditandatangani koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Rabu (28/10).

“Melalui surat ini kami memberi dukungan dan mendorong proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan perkara TIndak Korupsi Kasus ‘kardus durian’,” tulis surat tersebut yang dikutip Holopis.com, Jumat (28/10).

MAKI

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa pihaknya masih menaruh perhatian kepada kasus-kasus dugaan korupsi lama, seperti ‘kardus durian’.

“Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama,” kata Firli saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), Kamis (27/10).

Dalam kesempatan itu ketua lembaga antirasuah itu meminta masyarakat untuk mengawal pihaknya dalam mengusut kasus yang diduga menyeret Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua,” pintanya.

Perlu Sobat Holopis ketahui, kasus ‘kardus durian’ berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011 silam.

Setelah beberapa waktu, KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya, Papua Dharnawati. Pada penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek sebesar Rp73 miliar.

Uang Rp1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin. Namun dalam beberapa kesempatan, yang bersangkutan membantah hal tersebut.