HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi resmi menjerat guru penyerangan Paspampres di Istana, berinisial JM sebagai tersangka.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan Siti Elina dilakukan.

“Penetapan dilakukan karena dia statusnya sebagai gurunya,” kata Aswin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (28/10).

JM kemudian juga patut diduga terafiliasi dengan kelompok radikal NII dan mendoktrin Siti Elina dengan ajaran NII.

Aswin pun menjelaskan, ketiga orang tersangka yakni Siti Elina, Bahrul Ulum dan gurunya berinisial JM disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Iya, pakai Undang-Undang Terorisme. Itu permufakatan,” tegasnya.

Aswin kemudian menjanjikan masih akan perkembangan dalam kasus tersebut, termasuk juga dugaan tersangka lainnya yang diduga terlibat.

Aswin pun menambahkan, saat ini pihaknya belum mengeluarkan status penahanan terhadap para tersangka dengan alasan masih dalam masa penangkapan.

Aswin berdalih, status tersebut akan berlaku selama 14 hari terhitung sejak dilakukan penangkapan.

“Karena peristiwa yang terjadi kan faktual, ditangani oleh polisi Polda, kemudian kita ikut berkoordinasi sehingga statusnya sekarang kalau menurut UU teror masih dalam penangkapan,” tuturnya.

Meskipun begitu, Aswin kemudian menyatakan bahwa para tersangka saat ini ditempatkan yang mendapatkan pengawasan penuh.

“Mereka ditempatkan yang amanlah, di bawah pengawasan penyidik,” tutupnya.