HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin mengakui segala perbuatannya dalam perkara perintangan atau obstruction of justice di kasus Brigadir Yosua.

Dalam nota eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Arif Rachman di PN Jakarta Selatan, apa yang dilakukannya itu sebatas mengikuti instruksi dari seorang jenderal yang waktu itu masih dijabat Ferdy Sambo.

“Bahwa segenap tindakan sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum dilakukan atas dasar perintah Saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara,” kata tim kuasa hukum Arif, Jumat (28/10).

“Yang belum diambil tindakan hukum apapan oleh atasan yang menghukumnya, maka keputusan tersebut masih merupakan keputusan yang sah pejabat berwenang,” sambungnya.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga berdalih bahwa tindakan yang dilakukan kliennya semata demi menjaga reputasi lembaga.

“Justru hakikatnya ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan citra serta reputasi lembaga,” klaimnya.

Berbagai perintah tersebut diketahui adalah menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di Duren Tiga dengan cara menghancurkan laptop yang memutar rekaman CCTV, yang menampilkan Brigadir J masih hidup dan menjadi barang bukti bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dimana laptop jenis Windows Surface milik Saksi Baiquni Wibowo kemudian dipatahkan menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau.

Selain itu, mengenai adanya sebuah folder untuk menyimpan berkas soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi, terdakwa hanya sebatas mendapatkan instruksi tanpa tahu kejadian yang sebenarnya telah terjadi.

“Terdakwa hanya mendapat perintah dari saksi Brigjen Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi,” bebernya.

“Tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan,” tambahnya.