HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini belum menjadikan AKBP Dody Prawiranegara sebagai justice Collaborator.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, mantan Kapolres Bukittinggi itu belum melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat pengajuan JC tersebut.

“Pemohon belum melengkapi syarat formal maupun materil terhadap pengajuan justice collaborator” kata Hasto dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Jumat (28/10).

Hasto menjelaskan, syarat formal yang dimaksud ialah segala sesuatu yang menyangkut identitas pemohon justice collaborator.

Sementara untuk syarat materil adalah tersangka belum memberikan kronologi kasus narkoba yang diduga dijual kepada salah seorang bernama Linda Pudjiastuti.

Meskipun begitu, Hasto menegaskan bahwa LPSK tidak akan langsung memberikan perlindungan jika syarat tersebut telah dipenuhi.

Pasalnya, akan ada permintaan keterangan kepada Doddy sebagai pemohon jusctice collaborator dan juga dari berbagai pihak.

“Apabila syarat itu telah dipenuhi oleh pemohon, LPSK akan memeriksa, menginvestigasi, dan melakukan penilaian,” jelasnya

Diketahui sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara mengajukan justice Collaborator ke LPSK setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Irjen Teddy Minahasa.

Keduanya dituduh melakukan penjualan narkoba dari barang bukti yang sempat diamankan dalam sebuah operasi.