HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyebut, kliennya seharusnya diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlebih dahulu. Pasalnya, status Baiquni saat ini masih sebagai anggota Polri.
Hal itu disampaikan Junaedi saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10).
“Mohon untuk diketahui sebagai fakta materiil yang tidak terbantahkan dalam persidangan, saudara terdakwa Baiquni Wibowo adalah merupakan anggota Polri,” katanya yang dikutip Holopis.com, Rabu (26/10).
Junaedi kemudian menjelaskan beberapa dokumen yang menunjukkan Baiquni masih berstatus sebagai anggota Polri. Salah satu dokumen tersebut yakni Keppres Nomor: 73/Polri/2006 tentang pengangkatan dirinya sebagai perwira polisi berpangkat Ipda.
Junaedi juga memaparkan keputusan Kadiv Propam Polri yang menyatakan Baiquni diangkat dalam jabatan Kasubaggriksa Baggaketika Biro Wabrof Divpropam Polri. Keputusan itu, kata Junaedi, diteken pada 12 November 2021 lalu.
Atas hal tersebut, kuasa hukum Baiquni menilai seharusnya kliennya sebagai pejabat pemerintah diadili terlebih dahulu di PTUN.
Nantinya, lanjut Junaedi, PTUN akan mengidentifikasi apakah perbuatan yang dilakukan kliennya masuk dalam perbuatan melawan hukum atau tidak.
“Pengingkaran atas urutan proses ini merupakan bentuk tindakan penyimpangan prosedur hukum dan pelanggaran asas legalitas hukum,” tukas Junaedi.