HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro telah menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) di Pengadilan TIpikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Dalam persidangan tersebut, Benny dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa karena dinilai terbukti bersalah dalam kasua ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
“(menuntut) terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar Jaksa Hatta Ali dalam persidangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (26/10).
Selain pidana mati, Benny juga dituntut dengan pidana uang pengganti sebesar Rp5,73 triliun. Tuntutan tersebut berlaku ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Adapun perbuatan dugaan korupsi Benny dilakukan bersama dengan tujuh terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi.
Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), Teddy Tjokrosapoetro; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto.
Kemudian satu terdakwa lain, yakni Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar diketahui meninggal pada pada 31 Juli 2021 lalu.
Mereka didakwa melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.
Khusus untuk Benny dan Heru didakwa dengan Pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro sendiri juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi lainnya, yakni kasus PT Jiwasraya. Dalam kasus itu, ia divonis oleh majelis dengan hukuman penjara seumur hidup.