HOLOPIS, JAKARTA – YouTuber yang juga influencer Atta Halilintar baru saja dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus investasi bodong berkedok Multi Level Marketing, bernama robot trading Net89.
Selain Atta, terdapat nama publik figur lain yang ikut terseret dalam kasus tersebut, yakni Mario Teguh, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik.
Atta Halilintar diduga menerima hasil investasi bodong pendiri Net 89, Reza Paten sebesar Rp2.2 miliar. Sementara Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan sebesar Rp700 juta.
“Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan dari Reza Paten dalam lelang sepeda motor Brompton sebesar Rp700 juta,” kata Kuasa Hukum para korban, Zainul kepada Holopis.com, Rabu (26/10).
Tak sampai di situ, Zainul mengklaim bahwa Kevin Aprillio merupakan leader/endorse Net89 dan ikut mempromosikan Net89, sama halnya dengan Mario Teguh.
Kelima nama publik figur itu pun disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).