HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan bahwa mereka akan menghadirkan keluarga Yosua dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana beralasan, pemanggilan tersebut sesuai dengan prosedur persidangan.
“Tata cara persidangan seperti itu, yakni keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (23/10).
Mengenai teknis kehadiran, Ketut pun belum mengetahui apakah saksi akan hadir ke Jakarta atau dihadirkan secara virtual.
“Saya belum mendapat konfirmasi kehadiran saksi apakah akan langsung hadir ke persidangan atau melalui zoom,” tukasnya
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selanjutnya. Ke-12 saksi itu adalah keluarga hingga pacar almarhum Yosua.
Persidangan itu pun berlanjut setelah Bharada Richard tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa.