HOLOPIS.COM, JAKARTA – Operasi tilang akan dilakukan melalui sistem berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Instruksi tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Munculnya surat telegram itu menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada, Jumat (14/10).
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram yang dikutip Holopis.com, Sabtu (22/10).
Dalam menunjang sistem ETLE, polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas.
Nantinya, hasil jepretan kedua alat tersebut, akan menjadi barang bukti jika ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual.
Listyo juga meminta para personel Korlantas, untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.