HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelat nomor kendaraan warna putih sudah mulai banyak digunakan, pada kendaraan bermotor baru dan yang sudah melakukan pembayaran pajak lima tahunan.

Namun, ada lagi pelat nomor dengam warna dasar hijau dengan tulisan berwarna hitam. Pelat nomor tersebut, hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ), di luar area itu tidak boleh digunakan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021, tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas,” ucap Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, dikutip Holopis.com dari NTMC Polri, Rabu (19/10).

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.