HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangan perdana perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Agenda persidangan dilangsungkan pada hari Rabu 19 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Para terdakwa yang akan disidangkan antara lain; AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Sementara untuk majelis hakim yang akan menyidangkan adalah Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

“Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota,” kata Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Senin (10/10) silam yang dikutip Holopis.com.

Sementara untuk terdakwa lainnya; yakni Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan (Kompol) Baiquni W akan disidangkan oleh majelis hakim Afrizal Hadi sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Kemudian, untuk agenda sidang perdana obstruction of justice hari ini ini adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).