HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mendesak kepada Kepolisian untuk segera menahan para tersangka yang telah ditetapkan status hukumnya terkait Tragedi Kanjuruhan.

“Meminta kepada Kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur untuk segera menahan seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam tragedi Kanjuruhan,” kata Habib Syakur dalam keterangannya kepada Holopis.com, Rabu (19/10).

Menurutnya, penahanan tersebut sebagai bentuk pemberian jaminan hukum kepada Aremania, khususnya para suporter yang menjadi korban baik luka-luka hingga meninggal dunia.

“Setidaknya, ada jaminan hukum bagi para korban. Jangan hanya penanganan kasus sebatas gimmick dan peredam rasa nyeri di hati saja,” ujarnya.

Ia khawatir, ketika status hukum sudah dijatuhkan sementara tidak ada orang-orang yang ditahan sebagai tersangka, kemarahan arek-arek Malang dikhawatirkan akan pecah.

Saat ini, sudah ada 6 tersangka, antara lain ;

1) Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita,
2) Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris,
3) Security Officer, Suko Sutrisno,
4) Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto,
5) Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman,
6) Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

https://www.instagram.com/p/CjYNkK3huiM/