HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gerai SIM Keliling untuk sementara tidak beroperasi, karena sedang dalam perbaikan. Bagi Sobat Holopis yang ingin memperpanjang SIM, bisa langsung ke kantor Satpas yang ada di setiap wilayah Jakarta.
Bagi Sobat Holopis yang ingin perpanjang SIM, jangan lupa bawa dokumen yang diperlukan. Antara lain, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini alamat Satpas yang ada di wilayah DKI Jakarta :
SATPAS POLDA METRO JAYA
JL. DAAN MOGOT KM. 11 JAKARTA BARAT
SATPAS JAKARTA PUSAT
JL. LAND PACU SEL RUAS A5 NO.1 KEMAYORAN – JAKARTA PUSAT
SATPAS JAKARTA UTARA
JL. GORONTALO NO.80 TANJUNG PRIOK – JAKARTA UTARA
SATPAS JAKARTA BARAT
JL. DAAN MOGOT KM.11 CENGKARENG – JAKARTA BARAT
SATPAS JAKARTA SELATAN
JL. WIJAYA II NO. 42 KEBAYORAN BARU – JAKARTA SELATAN
SATPAS JAKARTA TIMUR
JL. DI. PANJAITAN NO. 55 KEBON NANAS- JAKARTA TIMUR.