HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tokoh pergerakan kaum buruh, Said Iqbal meminta pemerintah untuk lebih memerhatikan para buruh dalam persoalan kenaikan upah minimum. Dalam hal ini, Ia juga meminta pemerintah untuk tidak hanya melindungi kepentingan para pengusaha ‘kelas hitam’.

“Jangan hanya membela kepentingan pengusaha kelas hitam yang selalu mau upah murah, memecat karyawan perempuan ketika hamil. Yang begini dilindungi Menteri dalam bentuk kebijakan,” ujarnya, dikutip Holopis.com dari siaran Konferensi Pers akun YouTube Bicaralah Buruh, Selasa (18/10).

Ia mengatakan, bahwa partai buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penggunaan PP nomor 36 tahun 2021 tentang untuk kenaikan upah minimum.

Menurut Said, kemungkinan kenaikan upah dengan kebijakan tersebut hanyalah berkisar 1-2 persen. Melihat dari naiknya harga bbm, ada 3 sektor yang menjadi dampak bagi buruh. Yaitu Sektor pangan, transportasi, dan rumah.

“Partai buruh dan KSPI menolak bilamana kenaikan upah minimum menggunakan pp nomor 36 tahun 2021 yang naik hanya berkisah 1-2 persen. Karena 3 komponen (sektor) itu rata-rata berkisar 15 persen,” jelasnya.

Dengan itu, partai buruh dan KSPI mendesar pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Said menjelaskan, bahwa angka tersebut berasal dari inflasi umum pasca kenaikan upah minimum.