HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Kamaruddin Hendra Simanjuntak meyakini betul bahwa Putri Candrawathi sebenarnya yang ingin diperkosa oleh Yosua.

“Peran Putri, pertama, menggoda Yosua,” kata Kamaruddin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (17/10).

Dalam konteks ini, Yosua sudah mencoba menghindar agar aksi asusila itu tidak sampai terjadi. Maka setelah masuk ke kamar Putri yang pertama kali, Yosua menghindar.

“(Putri) menggoda supaya dia diperkosa, tapi enggak kesampaian,” ujarnya.

Hal ini diyakini, sebab Yosua dua kali masuk ke kamar Putri atas undangan dari istri bosnya itu. Namun yang kedua kalinya sebab diminta masuk oleh seniornya yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo atas permintaan langsung dari Putri Candrawathi.

Kondisi itulah yang membuat Kamaruddin yakin betul bahwa Putri Candrawathi adalah orang yang mencoba menggoda Yosua, sehingga ia dituduh sedang melakukan pelecehan seksual dan akhirnya dieksekusi oleh Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga.

“Yang kedua, fakta perbuatannya dia (Putri Candrawathi) mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim,” ujarnya.

Selanjutnya, Kamaruddin menyebut bahwa Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara untuk memuluskan kekecewaannya batal dirudapaksa oleh ajudan gantengnya itu.

“Dia (Putri) menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana, dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR,” jelas Kamaruddin.

Kemudian, Putri Candrawathi juga menelepon suaminya Ferdy Sambo dan mengatakan jika almarhum Yosua kurang ajar terhadapnya. Dalam konteks ini, Kamaruddin menilai bahwa Putri sudah melakukan provokasi sehingga amarah Ferdy Sambo meledak-ledak.

“Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan,” paparnya.

Peran Putri Candrawathi selanjutnya adalah membujuk Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk membunuh Brigadir J.

“Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya, enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Yosua,” ungkapnya.

“Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya,” lanjut Kamaruddin.

Jadi menurut Kamaruddin, sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

“Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar,” pungkasnya.