Polri Periksa Iwan Bule Terkait Tragedi Kanjuruhan Besok

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule.

Nurul menjelaskan, pemeriksaan terhadap Iwan Bule terkait tragedi Kanjuruhan tersebut akan berlangsung di Polda Jawa TImur (Jatim), pada Selasa (18/10) besok.

“Kemudian besok rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk di dalamnya dari PSSI yaitu antara lain, Ketua Umum PSSI,” kata Nurul kepada Holopis.com di Mabes Polri, Senin (17/10).

Selain Iwan, pihak kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi launnya, mulai dari pihak PSSI hingga Arema FC.

“Bendahara Arema FC, kemudian korlap dari steward, kemudian Departemen Kompetisi PT LIB yang merupakan pemeriksaan tambahan, kemudian Komisioner Direktorat Kompetisi PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan Sekretaris Pengarsipan,” ucapnya.

Adapun rekonstruksi tragedi berdarah itu, dikatakan Nurul, akan dilaksanakan di Lapangan Polda Jatim pada Rabu (19/10).

“Rencananya pada tanggal 19 Oktober 2022 hari Rabu akan dilaksanakan rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di lapangan Mapolda Jatim,” kata Nurul.

Keesokan harinya, yakni pada Kamis (20/10), pihak kepolisian juga akan melakukan ekshumasi terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan yang telah meninggal dunia.

Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan telah menewaskan ratusan suporter Arema FC. Tragedi menyedihkan itu terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) lalu.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 6 orang tersangka, diantaranya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Keenam tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral