HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kepolisian telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

“Hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/10).

Zulpan menjelaskan bahwa penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan gelar perkara.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti yang dikantongi pihak kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora di Mapolres Jaksel pada hari ini, Rabu (12/10).

Rizky sebelumnya diketahui sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik lantaran kondisi kesehatan psikisnya yang terganggu lantaran banyaknya pemberitaan tentang dirinya terkait kasus KDRT tersebut.