HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) diketahui telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan meninggalnya ratusan suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya menemukan fakta bahwa PT LIB tak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan Malang.
“Berdasarkan hasil pedalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” kata Sigit dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/10).
Sigit mengatakan, verifikasi terhadap stadion yang menjadi saksi bisu insiden berdarah itu terakhir dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Selain itu, pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut juga mengungkap fakta bahwa terdapat sejumlah catatan yang seharusnya dipenuhi PT LIB, khususnya terkait keselamatan bagi penonton di Stadion Kanjuruhan.
Namun hingga tahun 2022 ini, PT LIB tak melakukan perbaikan terhadap sejumlah catatan tersebut.
“Belum ada perbaikan terhadap catatan hasil identifikasi tersebut,” kata Sigit.
Sejauh ini, sebanyak 6 (enam) orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, dimana salah satu tersangkanya yakni Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Ahkmad Hadian Lukita alias AHL.
“AHL, yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Tak hanya Dirut PT LIB, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun tiga orang tersangka lainnya berasal dari kepolisian. Mereka yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.