Catat! Begini Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi Polri

“Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, menyebutkan bahwa steward seharusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan Stadion,” tuturnya.

Tak hanya itu, terdapat juga sebuah besi yang melintang setinggi kurang lebih 5 cm pada pintu tersebut. Sehingga para penonton atau pun suporter menjadi terhambat saat harus melewati pintu itu, terlebih saat itu penonton yang mencoba keluar jumlahnya sangat banyak banyak.

“Sehingga terjadi desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Nanti akan dijelaskan akan terlihat di CCTV,” ujar Kapolri.

“Dari situlah kemudian banyak muncul korban-korban. Korban yang mengalami patah tulang yang mengalami trauma di kepala thorax dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami afiksia,” sambungnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral