HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri menyerahkan barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (5/10).
Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko enggan merinci barang bukti apa saja yang diserahkan pihaknya ke Kejagung. Ia hanya menyebut, bahwa barang bukti dari kedua kasus tersebut berjumlah 3 kontainer plastik.
“Ada macem-macem, yang jelas jumlahnya ada sekitar 3 kontainer boks plastik itu barang buktinya,” kata Gatot seperti dikutip Holopis.com dari konferensi persnya di Bareskrim Polri, Rabu (5/10).
Selain barang bukti, Polri pada waktu bersamaan juga menyerahkan 11 orang tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam Brigadir J, dimana salah satu tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo.
Sebelum diserahkan, Gatot memastikan bahwa semua tersangka dalam keadaan sehat. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pihaknya terhadap para tersangka.
“Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh tim penyidik semua langsung digeser ke Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Perihal penahanan, Gatot mengaku pihaknya sudah tak lagi bertanggung jawab akan hal tersebut.
Dia menegaskan, pihaknya hari ini hanya akan fokus pada penyerahan tahap II, yakni penyerahan tersangka berikut barang buktinya.
“Untuk masalah penahanan tergantung dari JPU nanti. Yang jelas sekarang kami menyelesaikan proses tahap II nya, berikut barang bukti,” pungkasnya.