HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan memutuskan bahwa proses penahanan terhadap para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan tetap dilanjutkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar otak kasus ini Ferdy Sambo melanjutkan proses penahanan bersama beberapa tersangka lainnya.

“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Fadil dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Rabu (5/10).

Fadil kemudian menjelaskan, untuk tersangka lainnya yakni CP, BW, Tersangka IW, Tersangka RRW, Tersangka REPL dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Sementara untuk Putri Candrawathi yang paling akhir menjalani proses penahanan, akan dipenjara di tahanan Kejaksaan Agung.

“Untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tukasnya.

Fadil kemudian menyatakan, dengan proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka yang telah berlangsung, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang.

Mengenai proses persidangan, Fadil pun menjanjikan akan dilakukan sesegera mungkin.

“Akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan,” ungkapnya.

“Saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.