HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri memastikan bahwa proses pelimpahan berkas dan tersangka Ferdy Sambo cs akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antara penyidik dengan jaksa penuntut umum.
“(Tahap II) Rabu, 5 Oktober 2022, di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima Holopis.com (2/10).
Padahal, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya sempat menyampaikan bahwa proses pelimpahan berkas sedianya dilakukan hari ini Senin (3/10) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya sama-sama menunggu dulu saja. (Pelimpahan) tetap tanggal 5 Oktober info dari penyidik,” dalihnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Rabu (5/10).
“Hari Rabu,” singkat Andi.
Diketahui sebelumnya bahwa Kejaksaan akhirnya memutuskan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo cs termasuk istrinya sudah lengkap dan segera maju ke proses persidangan.
Kejaksaan pun menyatakan kemungkinan kelanjutan proses penahanan termasuk terhadap Putri Candrawathi sangat mungkin untuk dilakukan.