HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lima lokasi gerai SIM Keliling telah disiapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang tersebar di empat wilayah Jakarta, Jumat (30/9).
Gerai layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Sementara untuk SIM yang masa berlakunya habis, maka akan diarahkan ke kantor Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat untuk penerbitan SIM baru.
Bagi Sobat Holopis yang ingin perpanjang SIM, jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yakni ; KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Geri layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

