HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penahanan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi sangat mungkin untuk dilakukan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menegaskan, kewenangan tersebut saat ini memang sudah ada di jaksa penuntut umum menyusul berkas Putri Candrawathi bersama suami dan tersangka lainnya telah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan,” kata Fadil (28/9).

Fadil kemudian beralasan, dirinya sampai saat ini belum bisa memberikan keputusan. Hal tersebut dikarenakan juga proses pelimpahan barang bukti dan para tersangka baru akan dilakukan pekan depan.

“Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif,” tukasnya.

Sebagai langkah awal, Fadil menambahkan, pihaknya sudah mengajukan proses cegah tangkal atau pencekalan terhadap Putri agar tidak berpergian ke luar negeri.

“JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan,” tukasnya.

Selama proses penyidikan di Polri pun, istri Ferdy Sambo tersebut diketahui tidak sempat merasakan tidur di dalam sel karena Polisi enggan melakukan penahanan.

Alasannya, Putri masih memiliki anak kecil berumur 1,5 tahun hingga kemudian sebatas dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.