HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua orang mantan pagawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memutuskan untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keputusan Mereka pun mendapat komentar beragam dari masyarakat dan sejumlah tokoh publik. Salah satunya yakni Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Deolipa mengatakan, bahwa keputusan untuk menjadi advokat seorang tersangka merupakan hal dan kewajiban setiap orang.

Dia menegaskan bahwa siapapun itu tak bisa melarang seorang advokat untuk membela seorang tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Istri.

“Itu masalah hak dan kewajiban, kita nggak bisa kemudian (melarang) ‘dia jangan jadi advokatnya si Sambo’, jangan gitu. Bagaimana pun, Sambo juga butuh pengacara pembela kan,” kata Deolipa saat berbincang dengan wartawan (28/9).

Meski demikian, ia tak menampik bahwa keputusan kedua eks pegawai lembaga antirasuah itu menimbulkan tanda tanya besar di muka publik.

“Orang dari wilayah kanan masuk wilayah kiri kan timbul tanda tanya kan, Saya nggak berani menjawab karena itu bukan wilayah saya. Tapi kalau bicara keadilan bisa di sisi kiri, bisa di sisi kanan,” tuturnya.

Lebih lanjut, terkait janji yang disampaikan oleh Febri dan Rasamala bahwa mereka akan bersikap objektif dalam mendampingi Ferdy Sambo dan Istri, Deolipa memandang bahwa itu hanyalah kata-kata yang keluar dari seorang advokat.

Dia meminta masyarakat untuk menerima keputusan yang mereka ambil dan menganggap perkataan kedua eks pegawai KPK itu soal objektivitas bisa dipegang. Meskipun, kata Deolipa, kata-kata biasanya sulit untuk dipegang.

“Siapa tau objektif, itu kan kata dia, jadi anggap saja kata-kata dia bisa dipegang. Cuma yang bisa dipegang kan handphone, kalau kata-kata kan nangkapnya susah,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan mantan pegawai KPK. Setelah dipecat dari KPK, mereka seringkali menyuarakan perihal keadilan hukum bagi para tersangka korupsi yang kerap mendapat vonis ringan.