HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini lantaran, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) HAM.
“Penegasan bahwa cakupan peristiwa yang akan diselesaikan secara non yudisial ini berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM hingga tahun 2020 menunjukkan ketidakpatuhan Jokowi pada mandat UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/20).
UU Nomor 26 Tahun 2000 memerintahkan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah peraturan tersebut disahkan harus diselesaikan melalui pengadilan HAM permanen.
“Tidak ada ruang bagi bagi Komnas HAM maupun Jokowi untuk membelokkan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM setelah tahun 2000, kecuali diselesaikan melalui pendekatan non yudisial,” tegas Hendardi.