HOLOPIS.COM, JAKARTA – SETARA Institute menilai kehadiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang Berat Masa Lalu menunjukan kepura-puraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Keppres ini bukanlah cara Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu tetapi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu,” kata Ketua SETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).
Menurut Hendardi, Keppres tersebut merupakan sarana yang berpotensi membungkam korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Keppres ini adalah pemutihan kolektif berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu sekaligus instrumen pembungkaman yang ditujukan untuk menghambat aspirasi korban dan publik,” lanjutnya.
Pembungkaman itu terlihat dari janji yang diberikan kepada korban, seperti rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban beserta keluarga.