HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri mengakui bahwa mereka telah menerima memori banding dari empat perwira Polri yang diputuskan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas memori banding dalam kasus obstruction of justice penanganan dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo itu sudah diterima beberapa waktu lalu.
“Sudah memori banding, sudah diterima sejak Selasa lalu,”kata Dedi, Kamis (22/9).
Adapun keempat perwira Polri yang dipecat secara tidak hormat tersebut antara lain Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo.
Atas pengajuan memori banding tersebut, pihaknya akan segera menentukan waktu sidang banding untuk menentukan kepastian PTDH mereka.