Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Pakai Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mengendarai motor listrik juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tapi berbeda dengan SIM untuk motor yang menggunakan bahan bakar bensin.

SIM yang dimaksudkan bagi pengguna motor listrik, bukan SIM C yang biasanya dimiliki pengendara dengan bahan bakar bensin. Tapi, sesuai dengan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 pengendara motor listrik harus memiliki SIM C1.

Dalam aturan tersebut, tertulis ada tiga golongan SIM C berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.

1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM motor listrik, pengendara harus meningkatkan golongan SIM C. Proses untuk naik golongan ke C1, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk naik ke golongan CII, harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral