HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim bahwa keberadaan Bjorka bukan menjadi penyulut utama pemerintah buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.

Justru menurut Mahfud, penggodokan RUU tersebut jauh sebelum fenomen Bjorka berlangsung belakangan terakhir.

“Undang-undang PDP ini merupakan undang-undang yang sudah lama ditunggu. Jadi itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data. Karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka, itu sudah disahkan di DPR RI tinggal menunggu sidang pleno,” kata Mahfud (21/9).

Mahfud mengatakan, dalam Undang-undang PDP tersebut telah disiapkan peraturan perlindungan data pribadi dan peraturan pelaksanaannya.

Sementara disinggung soal Bjorka, Mahfud memastikan bahwa tidak ada data negara yang bocor dan tidak sesuai dengan klaim Bjorka yang sanggup melakukan peretasan.

“Apa data yang bocor oleh Bjorka, data negara? Tidak ada. Itu buat sendiri saja, terus disebar. Data saya disebarkan, ditulis nama ibu, Siti Aminah. Lha, nama ibu saya bukan Siti Aminah. Berarti ngarang dia,” ungkapnya.