HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon Gubernur Papua untuk sebaiknya kooperatif saja dalam memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahkan meminta, agar Lukas tidak hanya memberikan narasi pembelaan ke publik, namun juga memberikan penjelasan ke penyidik.
“Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana,” kata Ali, Kamis (22/9).
KPK sendiri menurut Ali, telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/9).
“Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Ali mengakui bahwa pada panggilan pada Senin (12/9), Lukas Enembe masih berstatus sebagai saksi.
“Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir,” tukasnya.
Meskipun begitu, Ali berharap kader partai Demokrat itu tetap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.
“Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK,” pintanya.