HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang Berat Masa Lalu tidak sesuai dengan mekanisme.
“Desain Keppres ini bukanlah cara yang diajarkan dalam disiplin hukum hak asasi manusia atau praktik internasional terkait keadilan transisi (transitional justice) atas pelanggaran HAM masa lalu,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis seperti dikutip, Kamis (22/9).
Selanjutnya Hendardi menjelaskan, menyelesaikan kasus HAM berat secara non yudisial harus mengungkap fondasi peristiwa terlebih dahulu dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“Karena syarat utama penyelesaian non yudisial haruslah didahului dengan upaya pengungkapan kebenaran, verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum, dan dengan kerja yang tidak terburu-buru,” jelasnya.
Kemudian, ia meyakini mekanisme tersebut tidak akan dilakukan oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
“Hal ini dipastikan tidak akan mungkin terjadi dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh Tim bentukan Jokowi ini,” ucap Hendardi.