HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mempercepat produksi alat pengisian daya kendaraan listrik, yang akan digunakan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Hal ini sejalan dengan, instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

“Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin,” kata uru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Kamis (22/9).

“Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB,” sambungnya.

Selain itu, tugas dari Kemenperin bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik dan fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik.

Tugas tersebut, sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

“Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” pungkasnya.