HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah dinyatakan bersalah terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, dari hasil sidang etik yang berlangsung pada Rabu (21/9), AKP Idham sebatas dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.
“Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Nurul, Kamis (22/9).
Sidang yang dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji itu memeriksa lima orang saksi dihadirkan diantaranya Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.
Mengenai pelanggaran yang dilakukan, seperti biasa Nurul tidak mau menjelaskan lebih mendetail. “Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” kilahnya.
AKP Idham Fadilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Idham Fadilah kemudian juga dikenakan sanksi etika di mana perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Oleh karena itu, kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
“Atas putusan tersebut, AKP Idham Fadilah menyatakan tidak mengajukan banding,” tutupnya.