HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, terdapat ketidakjujuran teknis dalam pengesahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang Berat Masa Lalu.
Hal tersebut lantaran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penandatanganan Keppres tersebut dilakukan pada (16/8), dan diumumkan ketika Pidato Kenegaraan. Namun faktanya, Keppres itu ditandatangani pada (26/8).
“Jelas menggambarkan bahwa kehendak pemutihan pelaku pelanggaran HAM ini bukan sepenuhnya datang dari diri Jokowi, tetapi dari orang-orang di sekeliling Jokowi yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM masa lalu,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/20).
Selanjutnya, keputusan tersebut mencerminkan lahir dari seorang pemimpin yang tidak memahami persoalan HAM secara utuh.
“Kebijakan kontroversial dan tidak berkeadilan ini hanya bisa dimungkinkan terbit saat seorang Presiden tidak memiliki kecukupan kapasitas dan tidak memiliki pemahaman utuh atas persoalan kemanusiaan,” jelasnya.