HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding atas nama Ferdy Sambo akan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9), pukul 10.00 WIB.
“(Sidang KKEP banding Ferdy Sambo) Senin besok, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (18/9) malam.
Nantinya, sidang KKEP banding mantan Kadiv Propam Polri itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga. Namun, ia belum menyebutkan nama pimpinan sidang banding tersebut.
“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.
Pelaksanaan sidang banding hari ini, kata Desi, berbeda dengan sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Dimana sidang hari ini hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding.
“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi Kamis lalu.
Adapun KKEP sendiri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo pada 26 Juli 2022. Dia terbukti melakukan pelanggaran etik merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo kemudian segera mengajukan banding. Dimana dalam keputusan Polri, upaya banding adalah upaya terakhir Sambo untuk mempertahankan kariernya di Polri.
Diketahui, Ferdy Sambo bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berkas kasus tersebut saat ini masih dalam proses di Kejaksaan Agung (Kejagung).