HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga telah melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terlanggar Ipda Arsyad diketahui adalah orang pertama yang datang ke lokasi kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Dia yang mendatangi pertama, tapi dia tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Dedi, Sabtu (17/9).

Dedi pun kemudian enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai ketidakproesionalan Arsyad apakah termasuk ikut merusak sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Arsyad pun diketahui sebelumnya menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (15/9) lalu. Namun, sidang diputuskan ditunda sementara dan dilanjutkan Senin (26/9) karena salah satu saksi tengah sakit.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB. Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Jumat (16/9).