Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Kemenkeu Catat Piutang Negara Tembus Rp170 Triliun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat total piutang negara hingga September 2022  mencapai Rp170,23 triliun.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, Encep Sudarwan mengatakan bahwa jumlah piutang tersebut berasal dari 45.524 berkas yang sudah terkumpul dan masuk ke pemerintah.

“Piutang dari 45 ribu berkas itu ada yang pribadi atau individu dan ada yang bentuk PT (persero). Jadi, jumlah orangnya bisa lebih dari itu. Kalau dia perusahaan, dalam satu perusahaan bisa atas nama beberapa orang,” ujar Encep, Jumat (16/9).

Encep menegaskan, bahwa jumlah piutang tersebut sebagian banyak sudah dilakukan penindakan. Terutama piutang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang totalnya mencapai Rp110,45 triliun. Penagihan kepada para obligor sudah dilakukan sejak awal tahun ini.

Namun, memang selama penagihan piutang ini pemerintah sering terkendala karena payung hukum yang sudah lama tak mendapat pembaruan. Dimana aturan terkait penagihan piutang negara dibuat puluhan tahun lalu yakni Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya (Ejaan Lama) Urusan Piutang Negara.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Agustus kemarin menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)

Dengan hadirnya aturan tersebut, diharapkan akan memperkuat tugas dan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) BLBI dalam melakukan penagihan piutang negara yang selama ini sudah dijalankan.

“Dengan PP ini satgas bisa melakukan berbagai upaya pembatasan. Apalagi kalau mau sita harta kekayaan lain. Bagaimanapun legal formal ini penting,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah berhak melakukan pemblokiran dan penyitaan aset pemilik utang ke negara jika tak menunjukkan niat untuk membayar. Pemerintah juga bisa menagih utang kepada istri/suami, anak hingga cucu, jika pemilik utang meninggal.

“Kami bisa melakukan penyitaan harta lain, ini dikuatkan dengan PP. Dengan PP ini ditegaskan kita bisa melakukan itu (penyitaan). Jadi ini memberikan penguatan,” imbuhnya.

Ditegaskan, bahwa aturan tersebut tak hanya berlaku untuk kasus BLBI, tapi juga piutang negara lainnya.

“Ini (PP 28) bisa digunakan untuk semua urusan piutang yang diberikan ke PUPN. Ini bisa untuk memaksa, mencegah dan lelang,” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral