HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra mengatakan, bahwa Dewan Keamanan Nasional (DKN) tidak memiliki landasan hukum.
“Lebih dari itu, secara hukum, Dewan Keamanan Nasional tidak memiliki payung hukumnya yang jelas di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Daniel dalam keterangannya, (15/9).
Selanjutnya, ia menyampaikan, lebih baik memaksimal Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang diatur dalam UU Pertahanan Negara.
“Sebaliknya, UU Pertahanan Negara menegaskan tentang adanya Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang seharusnya perwujudan dari penyesuaian kewenangan Dewan Pertahanan Nasional (WANTANNAS) yang saat ini,” ucapnya.
Daniel menyebutkan, pemerintah seperti ingin melompati proses yang ada, dimana DKN sebelumnya sudah dibahas dan tidak disetujui DPR.
“Alih-alih menyesuaikan tugas dan fungsi WANTANNAS saat ini dengan UU Pertahanan Nasional, Rancangan Perpres ini justru hendak memotong kompas proses yang sebelumnya telah dibahas dan ditolak oleh DPR dalam pengesahan RUU Keamanan Nasional,” ungkapnya.