HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra menyampaikan, Dewan Keamanan Nasional (DKN) berpotensi mengembalikan negara yang represif seperti orde baru.
“Adanya DKN justru akan mengacaukan tata kelola keamanan dan pertahanan yang telah ada, yang kemudian memperkuat dugaan adanya kecenderungan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih represif sebagaimana di masa orde baru,” kata Daniel dalam keterangannya, (15/9).
Selain itu, DKN juga tidak memiliki landasan hukum yang jelas seperti Dewan Pertahanan Nasional (WANTANNAS) yang diatur dalam UU Pertahanan Negara.
“Lebih dari itu, secara hukum, Dewan Keamanan Nasional tidak memiliki payung hukumnya yang jelas di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Daniel.
Kemudian, wewenang yang luas dari DKN akan membuat bias dengan aparat penegak hukum lain yang sudah diatur dalam undang-undang, seperti Polri, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Kewenangan yang luas, yaitu mencakup keamanan nasional, keamanan negara, dan pertahanan negara, semakin membuat rencana pembentukan DKN ini semakin mengkhawatirkan, karena akan mengaburkan kewenangan dari setiap lembaga negara yang telah ditegaskan di masing-masing UU yang menaunginya,” jelasnya.