HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) mendesak permintaan maaf Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dan pemberian izin pembangunan rumah ibadah.

“Walikota dan Wakil Walikota Cilegon segera meminta maaf atas tindakan intoleran dan memfasilitasi pendirian rumah ibadah warga Kota Cilegon, serta segera memberikan izin permohonan pendirian rumah ibadah tersebut diatas dan memberikan perlindungan sepenuhnya,” kata Pengurus YLBHI dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/9).

Selain itu, YLBHI meminta tindakan tegas dari Menteri Dalam Negeri atas perilaku dua pemimpin Kota Cilegon itu.

“Menteri dalam Negeri menegur dan memberikan sanksi kepada Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang bertindak diskriminatif dalam pelayanan publik, serta menjamin tidak berulangnya tindakan serupa di wilayah lain,” lanjutnya.

Kemudian, Presiden Joko Widodo diminta agar menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menjamin hak-hak umat beragama di Indonesia.

“Presiden RI Joko Widodo memenuhi sumpah/janjinya untuk menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sepenuhnya menjamin kemerdekaan tiap-tiap umat beragama untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan nya masing-masing, termasuk untuk mendirikan rumah ibadah,” pungkasnya.