HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kenaikan tarif ojek online (ojol) telah resmi berlaku hari ini, Sabtu (10/9).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif ojol ini menyusul adanya penyesuaian beberapa komponen biaya, salah satunya yakni penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

“Penyesuaian jasa (tarif) ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Hendro, Rabu (7/9).

Namun perlu diingat, kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk angkutan orang, bukan untuk pengiriman barang dan makanan, seperti GoFood, GrabFood dan sebagainya.

Selain tarif ojol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menurunkan biaya jasa aplikasi atau potongan aplikasi yang ditanggung para pengemudi ojol, dari yang semula sebesar 20 persen, kini hanya sebesar 15 persen.

Adapun rincian rincian tarif ojol terbaru yang resmi berlaku hari ini adalah sebagai berikut :

Zona I (Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali)

  • Batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000
  • Batas atas naik dari Rp2.300 jadi Rp2.500

Dengan demikian terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Zona II (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550
  • Batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800

Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen.

Zona III (Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua)

  • Batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300
  • Batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750

Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 9,5 persen, batas atas 5,7 persen.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Berikut rinciannya :

  • Zona I : Rp8.000 – Rp10.000
  • Zona II : Rp10.200 – Rp11.200
  • Zona III : Rp9.200 – Rp11.000