HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri resmi melepaskan lima orang dari total puluhan anggota polisi yang diletakan di tempat khusus (Patsus) terkait kasus Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pasca dibebaskan akibat pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mereka saat ini dikembalikan ke Yanma Mabes Polri untuk kembali bertugas.

“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan),” kata Dedi (9/9).

Dedi kemudian menyatakan, masih ada para anggota polisi lain yang diletakan di tempat khusus. “Kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” imbuhnya.

Dedi mengklaim, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus, akan tetap diawasi selama kembali bertugas di kepolisian.

“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” klaimnya.

Dedi kemudian kembali menjelaskan, ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar. Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mereka yang berstatus tersangka dilakukan penahanan, sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Dedi menambahkan, lima anggota Polri yang telah selesai menjalani Patsus di antaranya adalah Brigjen Pol Benny Ali, statusnya sudah bebas dan masih menunggu sidang etik.

Kemudian bebas dari Patsus Provost, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik.

Satu anggota lainnya yang selesai menjalankan Patsus di Provos adalah AKBP Pujiyarto, yang baru diputus sidang etik sore tadi, kenai sanksi Patsus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September.

Sementara itu, untuk anggota Polri yang masih menjalani penempatan khusus di Brimob Polri, yakni AKBP Jerry Raymond yang saat ini sedang menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Kemudian, Kombes Susanto, dan AKBP Budhi Herdi Susianto.

Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria.

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice.